Persyaratan
- Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari Disdukcapil Asal
- Biodata yang dikeluarkan Kabupaten/Kota Asal, Pastikan data terbaru, lengkap dan benar atau bisa diganti fotokopi KK terakhir dari daerah asal. Lampiri akte lahir, ijazah dan surat nikah jika ada data yang perlu disesuaikan
- Fotocopy surat nikah, bagi yang sudah menikah, data harus sesuai satu
sama lain
- Berkas permohonan dicopy rangkap 2 bendel
|
Persyaratan
- Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari Disdukcapil Asal
- Biodata yang dikeluarkan Kabupaten/Kota Asal, Pastikan data terbaru, lengkap dan benar atau bisa diganti fotokopi KK terakhir dari daerah asal. Lampiri akte lahir, ijazah dan surat nikah jika ada data yang perlu disesuaikan
- Fotocopy surat nikah, bagi yang sudah menikah, data harus sesuai satu
sama lain
- Berkas permohonan dicopy rangkap 2 bendel
|
Prosedur pelaksanaan
- Pemohon datang ke Disdukcapil ambil nomor antrian
- Berkas-berkas persyaratan discan dan diverifikasi Front Office dinas sesuai nomor antrian
- Berkas yang sudah diverifikasi dimintakan validasi kepada pejabat yang berwenang
- Jika disetujui, dikirim ke bagian produksi via sistem untuk dicetakkan SKDWN, selanjutnya diterbitkan KK. Jika sudah perekaman sekaligus diterbitkan KTPelnya
- Petugas loket pengambilan dokumen menyerahkan SKDWNI, KK dan KTP kepada pemohon.
|
Prosedur pelaksanaan
- Pemohon yang akan mendaftar online lewat android, agar menginstall aplikasi “Telunjuk Sakti Disdukcapil Wonogiri” di Playstore
- Berkas asli discan dan dikirim sesuai petunjuk yang ada di aplikasi “Telunjuk Sakti” atau lewat loket online desa/kelurahan/kecamatan
- Front Office (FO) dinas memferivikasi berkas permohonan secara online.
- Kasi yang membidangi atau petugas yang ditunjuk memvalidasi berkas pemohon lewat system
- Surat Pindah datang dicetak di bagian produksi dinas, ditandatangani oleh Kepala Bidang yang membidangi atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- KTP-el atau SUKET dicetak di bagian produksi dinas
- Draft KK divalidasi oleh pejabat Disdukcapil yang ditunjuk dan diajukan Tanda Tangan Elektronik ke Kepala Disdukcapil lewat system sertifikasi KK
- Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada KK yang diajukan
- Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan
|