KIA

Kartu Identitas Anak(KIA)

Reguler

Online

Persyaratan

  1. Kutipan Akta Kelahiran, discan asli, dikirim foto copy
  2. Kartu Keluarga (KK), discan asli, dikirim foto copy
  3. Usia 5 th ke atas, pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, discan terlebih dahulu dalam bentuk pdf maksimal 9 MB

Persyaratan

  1. Kutipan Akta Kelahiran, discan asli, dikirim foto copy
  2. Kartu Keluarga (KK), discan asli, dikirim foto copy
  3. Usia 5 th ke atas, pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, discan terlebih dahulu dalam bentuk pdf maksimal 9 MB

Prosedur pelaksanaan

  1. Pemohon datang ke kecamatan
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas kecamatan
  3. Apabila berkas sudah lengkap dan benar petugas kecamatan melakukan input data dan melakukan registrasi KIA di SIAK
  4. Petugas kecamatan mencetak KIA dan menyerahkan KIA yang sudah jadi kepada pemohon

Prosedur pelaksanaan

  1. Pemohon yang akan mendaftar online lewat android, agar menginstall aplikasi “Telunjuk Sakti Disdukcapil Wonogiri” di Playstore
  2. Berkas asli discan dan dikirim sesuai petunjuk yang ada di aplikasi “Telunjuk Sakti” atau lewat loket online desa/ kelurahan/ kecamatan
  3. Front Office (FO) dinas/kecamatan memferivikasi berkas dan menginput data pemohon ke SIAK.
  4. Operator SIAK kecamatan atau petugas yang ditunjuk melakukan input data dan melakukan registrasi KIA di SIAK
  5. Operator SIAK kecamatan mencetak KIA
  6. Petugas loket pengambilan dokumen menyerahkan KIA kepada pemohon ditukar dengan berkas permohonan sebagai arsip
https://sia.unidha.ac.id/repository/dosen/riwayat/products/ https://profit303.kidindia.org/ https://kidindia.org/