Persyaratan
- Buku Nikah/Kutipan Akta; Perkawinan/ Kutipan Akta Perceraian, scan asli, dikirim foto copy legalisir
- Foto copy akta kelahiran dan ijasah untuk verifikasi data; scan asli, dikirim foto copy
- Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; scan asli, dikirim asli.
|
Persyaratan
- Buku Nikah/Kutipan Akta; Perkawinan/ Kutipan Akta Perceraian, scan asli, dikirim foto copy legalisir
- Foto copy akta kelahiran dan ijasah untuk verifikasi data; scan asli, dikirim foto copy
- Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; scan asli, dikirim asli.
|
Prosedur pelaksanaan
- Pemohon datang di kecamatan
- Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diproses di Front Office kecamatan
- Berkas yang sudah discan dimintakan validasi ke dinas via sistem
- Jika data sesuai persyaratan, maka sebelum dicetak disetujui dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas
- KK dicetak di kecamatan. KK yang sudah jadi dapat diambil di kecamatan atau via jasa pos dengan menyerahkan berkas permohonan asli.
|
Prosedur pelaksanaan
- Pemohon yang akan mendaftar online lewat android, agar menginstall aplikasi “Telunjuk Sakti Disdukcapil Wonogiri” di Playstore
- Berkas asli discan dan dikirim sesuai petunjuk yang ada di aplikasi “Telunjuk Sakti” atau lewat loket online desa/ kelurahan/ kecamatan
- Front Office (FO) dinas/kecamatan memferivikasi berkas dan menginput data pemohon ke SIAK.
- Draft KK divalidasi oleh pejabat Disdukcapil yang ditunjuk dan diajukan Tanda Tangan Elektronik ke Kepala Disdukcapil lewat system sertifikasi KK
- Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada KK yang diajukan
- Tanda Tangan Elektronik pada Akta Kelahiran dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan
- KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK
- Pemohon dapat mengambil dokumen KK yang bertanda tangan elektronik jika sudah mendapatan sms gateway.
|