Persyaratan Membuat KTP
- WARGA NEGARA INDONESIA
- BERUSIA 17 TAHUN / PERNAH MENIKAH JIKA BERUSIA DIBAWAH 17 TAHUN ( PERMOHONAN
BARU )
- PENGANTAR RT/RW SETEMPAT
- FOTOCOPY KARTU KELUARGA ( KK )
- PAS FOTO 3X4 BERWARNA (2 BUAH)
- FORMULIR F-1.21 YANG SUDAH DIISI DAN DITANDA TANGAN
- KTP LAMA ASLI (PERPANJANGAN)
- SURAT KETERANGAN KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN (BILA HILANG)
|
Persyaratan Membuat KTP
- WARGA NEGARA INDONESIA
- BERUSIA 17 TAHUN / PERNAH MENIKAH JIKA BERUSIA DIBAWAH 17 TAHUN ( PERMOHONAN
BARU )
- PENGANTAR RT/RW SETEMPAT
- FOTOCOPY KARTU KELUARGA ( KK )
- PAS FOTO 3X4 BERWARNA (2 BUAH)
- FORMULIR F-1.21 YANG SUDAH DIISI DAN DITANDA TANGAN
- KTP LAMA ASLI (PERPANJANGAN)
- SURAT KETERANGAN KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN (BILA HILANG)
|
Prosedur pelaksanaan
- Pemohon datang di kecamatan
- Melakukan perekaman data KTP-el;
- Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diproses di kecamatan
- Setelah mendapatkan persetujuan dari pusat by system, kecamatan mencetak KTP-
el
- KTP-el yang sudah jadi diserahkan kepada pemohon
|
Prosedur pelaksanaan
- Pemohon yang akan mendaftar online lewat android, agar menginstall aplikasi
“Telunjuk Sakti Disdukcapil Wonogiri” di Playstore
- Berkas asli discan dan dikirim sesuai petunjuk yang ada di aplikasi “Telunjuk
Sakti” atau lewat loket online desa/ kelurahan/ kecamatan
- Front Office (FO) kecamatan memferivikasi berkas pemohon
- Operator SIAK kecmatan mencetak KTP-el pengganti KTP-el yang hilang
- Petugas loket pengambilan dokumen kecamatan menyerahkan KTP-el yang sudah jadi
kepada pemohon.
|