Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
Tujuan dari penyusunan perjanjian kinerja adalah
- Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur;
- Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur;
- Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
- Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah;
- Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Perjanjian Kinerja merupakan tolak ukur yang dilakukan instansi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pada tahun yang berjalan. Dengan adanya perjanjian kinerja terdapat monitoring yang mana dilakukan untuk mengecek dan memantau jalannya kinerja yang di perjanjikan. Monitoring perjanjian kinerja pada tahun yang berjalan sekarang masih belum tersistem, dengan adanya hal tersebut kecamatan Batuwarno berinisiatif untuk melakukan sistem yang terstuktur untuk memantau kinerja secara sistem dengan melakukan digitalisasi monitoring perjanjian kinerja yaitu dengan membuat sebuah sistem informasi monitoring perjanjian kinerja atau di singkat SIMONKA. Dengan adanya SIMONKA diharapkan kualitas kinerja di Kecamatan Batuwarno dapat meningkat dan menjadi lebih baik. SIMONKA juga diharapkan dapat menjawab kekurangan SAKIP yang mana pada tahun sebelumnya belum memanfaatkan Teknologi Informasi dalam Pengukuran Kinerja. Dengan di buatnya SIMONKA tersebut diharapkan Nilai SAKIP di Kecamatan Batuwarno dapat meningkat dari tahun sebelumnya.