Perjanjian  kinerja  adalah  lembar/dokumen  yang  berisikan  penugasan dari  pimpinan  instansi  yang  lebih  tinggi  kepada  pimpinan  instansi  yang lebih  rendah  untuk  melaksanakan  program/kegiatan  yang  disertai dengan  indikator  kinerja.  Melalui  perjanjian  kinerja,  terwujudlah komitmen  penerima  amanah  dan  kesepakatan  antara  penerima  dan pemberi  amanah  atas  kinerja  terukur  tertentu  berdasarkan  tugas,  fungsi dan  wewenang  serta  sumber  daya  yang  tersedia.  Kinerja  yang  disepakati tidak  dibatasi  pada  kinerja  yang  dihasilkan  atas  kegiatan  tahun bersangkutan,  tetapi  termasuk  kinerja  (outcome)  yang  seharusnya terwujud  akibat  kegiatan  tahun-tahun  sebelumnya.  Dengan  demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari  kegiatan  tahun-tahun  sebelumnya,  sehingga  terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.

Tujuan dari penyusunan perjanjian kinerja adalah

  1. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur;
  2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur;
  3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
  4. Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah;
  5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.

Perjanjian Kinerja merupakan tolak ukur yang dilakukan instansi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pada tahun yang berjalan. Dengan adanya perjanjian kinerja terdapat monitoring yang mana dilakukan untuk mengecek dan memantau jalannya kinerja yang di perjanjikan. Monitoring perjanjian kinerja pada tahun yang berjalan sekarang masih belum tersistem, dengan adanya hal tersebut kecamatan Batuwarno berinisiatif untuk melakukan sistem yang terstuktur untuk memantau kinerja secara sistem dengan melakukan digitalisasi monitoring perjanjian kinerja yaitu dengan membuat sebuah sistem informasi monitoring perjanjian kinerja atau di singkat SIMONKA.  Dengan adanya SIMONKA diharapkan kualitas kinerja di Kecamatan Batuwarno dapat meningkat dan menjadi lebih baik. SIMONKA juga diharapkan dapat menjawab kekurangan SAKIP yang mana pada tahun sebelumnya belum memanfaatkan Teknologi Informasi dalam Pengukuran Kinerja. Dengan di buatnya SIMONKA tersebut diharapkan Nilai SAKIP di Kecamatan Batuwarno dapat meningkat dari tahun sebelumnya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://sia.unidha.ac.id/repository/dosen/riwayat/products/ https://profit303.kidindia.org/ https://kidindia.org/