Addendum Surat Edaran mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021)  dan H+7 Peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maks 1×24 Jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, dst.

Untuk detailnya anda bisa mendownload :

Lihat Berkas & Donwload

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://sia.unidha.ac.id/repository/dosen/riwayat/products/ https://profit303.kidindia.org/ https://kidindia.org/