Addendum Surat Edaran mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 Peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maks 1×24 Jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, dst.
Untuk detailnya anda bisa mendownload :