Sehubungan dengan hal tersebut, diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut :
- Penyelenggaraan hajatan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19;
- Penyelenggara hajatan wajib mengajukan surat permohonan izin kepada wonogiri dengan tembusan Kapolsek setempat setelah mendapatkan persetujuan dari kepala desa/lurah dan surat pengantar dari camat setempat;
- Penyelenggara hajatan wajib mengawasi pelaksanaan acara dan memastikan acara berjalan sesuai protokol kesehatan;
- Jenis Hiburan yang diperbolehkan dalam hajatan yaitu Organ Tunggal;
- Penyelenggara hajatan mengatur tamu yang datang agar tidak terjadi kerumunan;
- Jamuan makan dan minum dalam hajatan dikemas dalam dus/boks yang dimungkinkan untuk dibawa pulang, dst.
Untuk lebih detailnya bisa mendownload Surat Edaran dibawah