Sehubungan dengan hal tersebut, diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut :

  1. Penyelenggaraan hajatan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19;
  2. Penyelenggara hajatan wajib mengajukan surat permohonan izin kepada wonogiri dengan tembusan Kapolsek setempat setelah mendapatkan persetujuan dari kepala desa/lurah dan surat pengantar dari camat setempat;
  3. Penyelenggara hajatan wajib mengawasi pelaksanaan acara dan memastikan acara berjalan sesuai protokol kesehatan;
  4. Jenis Hiburan yang diperbolehkan dalam hajatan yaitu Organ Tunggal;
  5. Penyelenggara hajatan mengatur tamu yang datang agar tidak terjadi kerumunan;
  6. Jamuan makan dan minum dalam hajatan dikemas dalam dus/boks yang dimungkinkan untuk dibawa pulang, dst.

Untuk lebih detailnya bisa mendownload Surat Edaran dibawah

 ⇓

Lihat Berkas & Download

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://sia.unidha.ac.id/repository/dosen/riwayat/products/ https://profit303.kidindia.org/ https://kidindia.org/